Search

header ads

BI Sudah Keluarkan Izin 5 E-Money Ini


Jakarta - Bank Idonesia atau BI sudah mengeluarkan izin untuk sejumlah uang elektronik atau e-money berbasis server pada Rabu, 23 Mei 2018 lalu. Kelima e-money itu yakni BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan GrabPay milik Grab, dan PayTren milik Yusuf Mansur. 

"Sudah dikeluarkan izin e-money lima pemohon pada pekan lalu," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko saat dihubungi wartawan , Kamis, 31 Mei 2018.


Namun, Onny melanjutkan, pihaknya memang belum mengumumkan hal tersebut secara resmi kepada publik. "Nanti, kalau sudah siap operasi, kita masukkan website BI," katanya.

Sebelumnya, layanan e-money tersebut dihentikan sementara karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI. Adapun aturan baru tentang uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018, yang merevisi aturan sebelumnya, PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Aturan yang baru itu berlaku sejak diundangkan pada 4 Mei 2018.

Salah satu kebijakan yang terdapat dalam PBI tersebut menjelaskan penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali uang elektronik close loop dengan jumlah dana menganggur atau dana float di uang elektronik kurang dari Rp 1 miliar, yang hanya wajib lapor.

Yusuf Mansur, salah satu yang mengajukan izin terbit atas layanan e-money PayTren mengatakan, pada 22 Mei lalu, surat izin BI atas PayTren telah diteken. "Pada tanggal 23 Mei, surat tersebut diberikan (kepada kami)," ucapnya saat dihubungi wartawan  pada Kamis malam, 31 Mei 2018.

Oleh karenanya, pada Jumat, 1 Juni 2018, ustad kondang itu akan meluncurkan kembali PayTren. "Pada tanggal 1 Juni besok kita launching," ujar Yusuf Mansur beberapa waktu lalu ketika ditanya soal rencana peluncuran e-money PayTren itu.

Posting Komentar

0 Komentar