
Jakarta - PayTren, bisnis teknologi finansial yang didirikan Yusuf Mansur telah mengantongi izin Bank Indonesia (BI) untuk kembali beroperasi. Besok, Jumat, 1 Juni 2018, Ustad kondang itu akan melaunching kembali PayTren.
"Pada tanggal 1 Juni besok kita launching," ujar Yusuf Mansur saat dihubungi wartawan pada Kamis malam, 31 Mei 2018.
Pada Oktober 2017 lalu, layanan PayTren dihentikan sementara karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia. Adapun aturan baru tentang uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Aturan yang baru itu, berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018 lalu.
Salah satu kebijakan yang terdapat dalam PBI tersebut menjelaskan penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali uang elektronik close loop dengan jumlah dana float atau dana menganggur di uang elektronik kurang dari Rp 1 miliar yang hanya wajib lapor.
Yusuf Mansur menjelaskan, pada 22 Mei lalu, surat izin BI atas PayTren telah diteken. "Pada tanggal 23 Mei, surat tersebut diberikan (kepada kami)," ujar Yusuf.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko membenarkan hal tersebut. "BI sudah mengeluarkan izin atas PayTren sepekan yang lalu," ujar Onny saat dihubungi Tempo secara terpisah.
Namun, Onny melanjutkan, pihaknya memang belum mengumumkan hal tersebut secara resmi kepada publik. "Nanti kalau sudah siap operasi kita masukan website BI," ujar Onny.


0 Komentar