JAKARTA -Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana korupsi untuk maju pada Pileg 2019 kurang tepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur bahwa mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
"Jadi, menurut saya jika KPU masih tetap bersikukuh, sementara dalam RDP bersama DPR, pemerintah dan Bawaslu kemarin, hasilnya sudah jelas. Yakni tidak sepakat dengan usulan KPU tersebut lantaran tidak ada dalam UU Pemilu. Maka sudah melampaui kewenangannya," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
Ia menilai sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana.
"Keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada dipengadilan. Bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU," katanya.
Jika KPU masih bersikukuh mengeluarkan aturan tersebut, Bambang mengatakan, itu sama saja dengan melawan UU.
"Atau kalau mau, kita amandemen saja dulu konstitusi kita agar KPU diberikan hak untuk membuat UU sendiri sekaligus melaksanakannya sendiri," ucapnya.
Politikus Golkar ini melanjutkan bahwa dengan keputusan Itu, KPU telah merampas hak-hak dasar warga negara untuk dipilih dan memilih.
"Seorang mantan narapidana setelah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat maka hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya. Itu dijamin dalam konstitusi kita. Kecuali pengadilan saat memutus perkara yang bersangkutan memutuskan pencabutan hak politiknya," katanya.
Selain itu, lanjut Bambang, KPU juga telah merampas hak warga negara yang akan memilih calon yang dijegal tersebut. Mulai dari keluarga, kerabat hingga masyarakat dimana mantan terpidana itu berdomisili.
"Soal apakah yang bersangkutan akan terpilih atau tidak, serahkan saja kepada masyarakat," tandasnya.
Editor :ido
Sumber :tribunews


0 Komentar