Search

header ads

Meski Dikritik, KPU Tetap Larang Mantan Koruptor Nyaleg

JAKARTA (cikuda )--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya akan tetap akan membuat aturan larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon legislator (caleg). 

Dia menegaskan, aturan tersebut tengah disusun dan akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita tetap jalan terus, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dipastikan akan keluar. Jadi norma larangan napi koruptor menjadi caleg itu sudah kita putuskan," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Wahyu menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki komitmen untuk menyukseskan Pemilu serentak 2019, dan menyerap segala aspirasi yang datang dari masyarakat.

Dan salah satu harapan dengan menghasilkan pemimpin yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Jadi kira mendorong penyelenggara negara nanti bebas KKN. Kami selalu berikhtiar dengan regulasi pencalegan kita optimalkan," pungkasnya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengkritik rencana KPU yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg. Menurutnya, aturan tersebut telah merampas hak warga negara untuk dipilih.

Posting Komentar

0 Komentar