Search

header ads

Pembatasan kekuasaan presiden





Pembatasan kekuasaan presiden  antara lain :
1 kekuasaan  legislasi
a) Pasal 5 ayat 1:
Presiden berhak mengajukan  rancangan undang undang   kepada dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia
b) pasal 20 ayat  3:
Setiap rancangan   undang undang  dibahas  oleh DPR bersama presiden  untuk mendapatkan  persetujuan  bersama, rancangan undang undang tidak boleh  dimajukan lagi dalam persidangan  dewan perwakilan rakyat tersebut
2.kekuasan sebagai kepala negara
a) Pasal 5 ayat 2
Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
b) pasal 13 ayat 1,2,3
Ayat 1
presiden mengakat duta besar dan konsultan
Ayat 2
Dalam mengakat duta besar presiden memperhatikan pertimbangan oleh dewan perwakilan rakyat
Ayat 3
Presiden menerima  penempatan duta besar dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan oleh dewan perwakilan rakyat

Posting Komentar

0 Komentar