Pembatasan kekuasaan presiden antara lain :
1 kekuasaan legislasi
a) Pasal 5 ayat 1:
Presiden berhak mengajukan rancangan undang undang kepada dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia
b) pasal 20 ayat 3:
Setiap rancangan undang undang dibahas oleh DPR bersama presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang undang tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan dewan perwakilan rakyat tersebut
2.kekuasan sebagai kepala negara
a) Pasal 5 ayat 2
Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
b) pasal 13 ayat 1,2,3
Ayat 1
presiden mengakat duta besar dan konsultan
Ayat 2
Dalam mengakat duta besar presiden memperhatikan pertimbangan oleh dewan perwakilan rakyat
Ayat 3
Presiden menerima penempatan duta besar dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan oleh dewan perwakilan rakyat


0 Komentar